Bawaslu Terima 937 Aduan Nama Dicatut oleh Parpol Tanpa Sepengetahuan

Jum'at, 09 September 2022 - 11:59 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) didamping Anggota Bawaslu lainnya saat mengecek berkas salah satu relawan saat peluncuran Helpdesk Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, di Jakarta, Jumat (10/6/2022). FOTO/SINDOnews/YULIANTO
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mendapat 937 laporan masyarakat yang namanya tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol). Jumlah tersebut merupakan hasil kalkulasi Bawaslu per 8 September 2022.

Masyarakat melaporkan hal tersebut karena namanya dicatut tanpa sepengetahuannya. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan untuk penyalahgunaan data pribadi.

"Jadi masyarakat bisa mengadukan ke Bawaslu. Untuk yang mencolek Bawaslu dalam postingan mereka, akan dikontak staf pengaduan kami," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (9/8/2022).



Lolly menjelaskan, dalam proses verifikasi administrasi, parpol bisa dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS) dalam syarat keterpenuhan pengurus atau anggota parpol bersangkutan. "Sehingga bisa berdampak pada tidak terpenuhinya syarat sebagai peserta pemilu 2024," katanya.

Bawaslu juga sudah mengirimkan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret nama-nama yang dicatut oleh parpol. "Juga berkirim surat kepada parpol untuk mencoret dan memulihkan nama yang bersangkutan," tuturnya.

Dugaan pencatutan nama oleh parpol dialami seorang perempuan. Dalam akun Twitter-nya @puty dia mengunggah tangkapan layar infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, di mana ada namanya sebagai anggota parpol.

"Temen2 coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol ???? Masa nama w terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari maneeeeee~ ???????????? Kzlllll," tulisnya dalam unggahan.

Dalam unggahannya tersebut pun banyak netizen yang berkomentar kalau nama mereka juga dicatut oleh sejumlah parpol.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More