AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Hari Ini

Jum'at, 09 September 2022 - 09:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan menggelar sidang etik terhadap eks Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Jumat (9/9/2022). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri akan menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J , dengan dua terduga pelanggar yakni eks Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Jumat (9/9/2022).

"Betul (juga sidang etik AKBP Pujiyarto), rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media.

AKBP Jerry Raymond Siagian sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya. AKBP Pujiyarto juga telah dicopot dari jabatannya. Mereka berdua dimutasi sebagai Yanma Polri.



Di sisi lain, Dedi menyebut bahwa untuk tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, sidang etiknya digelar pada pekan depan.

"Minggu depan mas infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan)," ucap Dedi.

Dedi menuturkan dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More