DPR hingga BPN Ungkap Modus Operandi Mafia Tanah
Jum'at, 09 September 2022 - 05:48 WIB
Sementara itu, praktisi hukum Agus Widjajanto mengapresiasi penangkapan mafia tanah yang dilakukan oleh Polri. Dia juga mendukung langkah DPR yang membentuk panja pemberantasan mafia tanah.
“Kami juga ingin bapak Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto agar berani berantas korporasi besar yang terlibat dalam mafia tanah,” tegas Agus di kesempatan sama.
Agus mengatakan, para mafia tanah ini tidak bekerja sendiri. Terkadang kolektif dengan oknum kepala desa, camat, notaris, dan pihak dari BPN. Agus mengungkap di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, ada sertifikat yang diterbitkan secara tiba-tiba di tengah sengketa pengadilan.
“Jadi, kami harap masyarakat berani tuntaskan mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” harap Agus. Baca: Berantas Mafia Tanah, Jokowi: Kalau Masih Ada, Gebuk Detik Ini juga
Kemudian, Staf khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, mafia tanah memang betul-betul meresahkan. Kementerian ATR/BPN juga telah berupaya mencari modus operandinya, yakni berupa pemalsuan dokumen untuk menguasai aset. Berikutnya, menduduki lahan tanpa legalitas.
“Mafia tanah ini adalah sekelompok orang atau individu yang melakukan kejahatan, objeknya tanah melibatkan pihak-pihak lain yang mendukung kegiatan. Banyak masyarakat dirugikan,” beber Hary.
“Kami juga ingin bapak Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto agar berani berantas korporasi besar yang terlibat dalam mafia tanah,” tegas Agus di kesempatan sama.
Agus mengatakan, para mafia tanah ini tidak bekerja sendiri. Terkadang kolektif dengan oknum kepala desa, camat, notaris, dan pihak dari BPN. Agus mengungkap di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, ada sertifikat yang diterbitkan secara tiba-tiba di tengah sengketa pengadilan.
“Jadi, kami harap masyarakat berani tuntaskan mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” harap Agus. Baca: Berantas Mafia Tanah, Jokowi: Kalau Masih Ada, Gebuk Detik Ini juga
Kemudian, Staf khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, mafia tanah memang betul-betul meresahkan. Kementerian ATR/BPN juga telah berupaya mencari modus operandinya, yakni berupa pemalsuan dokumen untuk menguasai aset. Berikutnya, menduduki lahan tanpa legalitas.
“Mafia tanah ini adalah sekelompok orang atau individu yang melakukan kejahatan, objeknya tanah melibatkan pihak-pihak lain yang mendukung kegiatan. Banyak masyarakat dirugikan,” beber Hary.
Lihat Juga :