Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK di Sebuah Hotel Jayapura
Rabu, 07 September 2022 - 12:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap Bupati Mimika , Papua, Eltinus Omaleng. Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Papua.
"Betul," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penangkapan Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eltinus Omaleng diamankan di sebuah hotel di Jayapura, Papua. Eltinus Omaleng kemudian dibawa ke Polda Papua. Sayangnya, Ali masih belum membeberkan secara detail penangkapan terhadap Eltinus Omaleng.
Baca juga: BREAKING NEWS! KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.
"Betul," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penangkapan Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eltinus Omaleng diamankan di sebuah hotel di Jayapura, Papua. Eltinus Omaleng kemudian dibawa ke Polda Papua. Sayangnya, Ali masih belum membeberkan secara detail penangkapan terhadap Eltinus Omaleng.
Baca juga: BREAKING NEWS! KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.
(abd)
tulis komentar anda