Foto Epik Habib Bahar Bersama Sejumlah Napi Bertato
Senin, 27 April 2020 - 13:40 WIB
JAKARTA - Kondisi terkini tentang Habib Bahar Smith di Lapas Cibinong, Bogor, diunggah oleh Anggota DPR, Fadli Zon. Dalam foto tersebut, terlihat Habib Bahar berfoto bersama sejumlah narapidana (Napi) dengan beberapa tato di tubuhnya.
"Ini foto epik. Habib Bahar Smith bersama murid-muridnya di Lapas Cibinong, Bogor," kata Fadli Zon di akun Twitternya, @fadlizon, Senin (27/4/2020).
Dijelaskan politikus Partai Gerindra ini, foto tersebut diambil dari photo booth Lapas yang dilakukan oleh salah seorang napi. (Baca juga: Habib Bahar dan 2 Muridnya Dieksekusi ke Lapas di Kabupaten Bogor)
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Cibinong mengeksekusi Habib Bahar bin Smith dan dua muridnya Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basit ke Lapas Cibinong, Kamis 8 Agustus 2019.
Terpidana Habib Bahar, Agil, dan Basit akan menjalani masa hukuman di lapas tersebut sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.
Beberapa waktu lalu, majelis hakim PN Bandung memvonis Habib Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Habib Agil dan Habib Basit masing-masing divonis 1,5 tahun dan 2 tahun penjara.
"Ini foto epik. Habib Bahar Smith bersama murid-muridnya di Lapas Cibinong, Bogor," kata Fadli Zon di akun Twitternya, @fadlizon, Senin (27/4/2020).
Dijelaskan politikus Partai Gerindra ini, foto tersebut diambil dari photo booth Lapas yang dilakukan oleh salah seorang napi. (Baca juga: Habib Bahar dan 2 Muridnya Dieksekusi ke Lapas di Kabupaten Bogor)
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Cibinong mengeksekusi Habib Bahar bin Smith dan dua muridnya Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basit ke Lapas Cibinong, Kamis 8 Agustus 2019.
Terpidana Habib Bahar, Agil, dan Basit akan menjalani masa hukuman di lapas tersebut sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.
Beberapa waktu lalu, majelis hakim PN Bandung memvonis Habib Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Habib Agil dan Habib Basit masing-masing divonis 1,5 tahun dan 2 tahun penjara.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda