Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Edwin Hatorangan Dipecat

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:40 WIB
Eks mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja dipecat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto/MPI
JAKARTA - Polri memecat atau menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pemecatan itu dilakukan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kombes Pol Edwin dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, hal ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.



Baca juga: 10 Anggota Satuan Narkoba Polresta Bandara Soetta Diganti, Begini Sepak Terjangnya

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Mutasi Polri, Satu Gerbong Personel Satnarkoba Polresta Bandara Soetta Diganti

Menurut Dedi, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!