Anggota DPR Ajak IKPI Dorong RUU Konsultan Pajak Dituntaskan

Minggu, 28 Agustus 2022 - 17:53 WIB
Anggota DPR Ajak IKPI...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak masih dalam penggodokan. FOTO/IST
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak masih dalam penggodokan. Diperlukan perumusan ulang dalam penyusunan draf RUU tersebut.

Misbakhun mendorong agar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) aktif mendukung RUU Konsultan Pajak hingga disahkan menjadi undang-undang. Karena itu, dia siap berdiskusi dengan jajaran pengurus IKPI untuk membahas draf rancangannya.

"Seberapa jauh keinginan dan kekuatannya supaya ini bisa menjadi dorongan untuk kita menyelesaikan secara utuh sampai selesai. Apa kita meminta dilanjutkan atau konsep seperti apa yang kita bicarakan lagi itu," kata Misbakhun dalam peringatan Puncak HUT ke-57 IKPI di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (28/8/2022).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menegaskan, tidak kehilangan semangat dalam memperjuangkan RUU Konsultan Pajak. Ia berharap semangat itu juga menular kepada anggota IKPI dengan secara rutin membahasnya. Melihat begitu besarnya nilai penerimaan pajak negara dan tanggung jawab konsultan pajak, maka sudah sewajarnya profesi ini diatur di tingkat undang-undang.

"Tidak boleh lagi kemudian aturan profesi yang penting kemudian berserakan di banyak aturan dan hanya kadang-kadang aturan yang sifatnya instansi tertentu kemudian mengatur yang lain," katanya.

Untuk diketahui, penerimaan pajak hingga akhir Juni 2022 di Indonesia sendiri telah mencapai Rp868,3 triliun. Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas berkontribusi besar sebanyak 69,4% dari target atau Rp519,6 triliun.

Baca juga: Berbekal Titah Soeharto, Dirjen Pajak Ini Paksa Pangeran Cendana Bikin NPWP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!