UU Penyiaran, ATVSI: Platform Digital Tanpa Pengawasan Ancam Kedaulatan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2020 - 22:02 WIB
Keberadaan platform digital di Indonesia yang terus berkembang tanpa pengawasan dinilai akan merusak tatanan kedaulatan bangsa dan negara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keberadaan platform digital di Indonesia yang terus berkembang tanpa pengawasan dinilai akan merusak tatanan kedaulatan bangsa dan negara. Pemerintah didesak perlu menyusun regulasi baru untuk mengatur platform digital, sesuai dengan koridor hukum agar tidak merugikan masyarakat.

(Baca juga: Kerja Sama Asing Disorot, Pemerintah Diminta Utamakan Perusahaan Domestik)



"Platform digital apabila dibiarkan tanpa diawasi akan mengancam kedaulatan bangsa kita. Penyaluran konten dalam bentuk apapun, itu perlu diatur dalam suatu regulasi. Jangan hanya TV saja yang diawasi," ujar Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution melalui diskusi webinar bertajuk Kontroversi Layanan Streaming Online, yang disiarkan Alenia.id, Selasa (30/6/2020).

(Baca juga: Hobi Pemerintah Gandeng Perusahaan Asing Dikritik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!