Fraksi PKS di DPR Tolak Rencana Kenaikan BBM Bersubsidi, Ini Alasannya
Selasa, 23 Agustus 2022 - 07:50 WIB
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak wacana kenaikan harga BBM bersubsidi dengan alasan subsidi energi BBM sudah lebih dari Rp500 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak wacana kenaikan harga BBM bersubsidi dengan alasan subsidi energi BBM sudah lebih dari Rp500 triliun. Pandangan ini ditegaskan oleh Anggota Banggar dari Fraksi PKS, Sukamta.
"Alasan pemerintah bahwa subsidi BBM tahun 2022 sudah mencapai Rp500 trilliun itu tidak benar. Subsidi energi tahun 2022 sebesar Rp208,9 triliun itupun terdiri dari subsidi BBM dan LPG pertamina 149,4 T serta subsidi listrik 59,6 triliun. Pemerintah seharusnya jujur, bukan membuat framing utang," ujar Sukamta, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Dampak Harga BBM Naik: Angka Kemiskinan Bakal Bertambah
Ia menyebutkan, sisa Rp343 triliun digunakan untuk membayar utang kompensasi alias utang pemerintah ke Pertamina dan PLN tahun 2022 sebesar Rp234,6 triliun dan utang tahun 2021 sebesar Rp108,4 triliun.
"Kompensasi ini alasannya untuk mendukung operasional Pertamina dan PLN dalam menyediakan BBM subsidi. Jadi ini subsidi ke Pertamina dan PLN bukan ke rakyat," ucap Sukamta.
"Alasan pemerintah bahwa subsidi BBM tahun 2022 sudah mencapai Rp500 trilliun itu tidak benar. Subsidi energi tahun 2022 sebesar Rp208,9 triliun itupun terdiri dari subsidi BBM dan LPG pertamina 149,4 T serta subsidi listrik 59,6 triliun. Pemerintah seharusnya jujur, bukan membuat framing utang," ujar Sukamta, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Dampak Harga BBM Naik: Angka Kemiskinan Bakal Bertambah
Ia menyebutkan, sisa Rp343 triliun digunakan untuk membayar utang kompensasi alias utang pemerintah ke Pertamina dan PLN tahun 2022 sebesar Rp234,6 triliun dan utang tahun 2021 sebesar Rp108,4 triliun.
"Kompensasi ini alasannya untuk mendukung operasional Pertamina dan PLN dalam menyediakan BBM subsidi. Jadi ini subsidi ke Pertamina dan PLN bukan ke rakyat," ucap Sukamta.
Lihat Juga :