KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 18:39 WIB
KPK menetapkan BS selaku mantan Kepala BPKAD dan Bappeda Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim Periode 2014-2018. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BS selaku mantan Kepala BPKAD dan Bappeda Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur Periode 2014-2018.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemalang terkait Kasus Jual Beli Jabatan
KPK pun langsung melakukan proses penahanan terhadap Budi Setiawan di Rumah Tahanan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakart Selatan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan upaya penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 Agustus sampai 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," terangnya.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemalang terkait Kasus Jual Beli Jabatan
KPK pun langsung melakukan proses penahanan terhadap Budi Setiawan di Rumah Tahanan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakart Selatan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan upaya penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 Agustus sampai 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," terangnya.
Lihat Juga :