Ferdy Sambo Seret 5 Anggotanya Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ini Jabatannya di Propam Polri

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 16:08 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyeret lima bawahannya dalam kasus dugaan melanggar pidana terkait menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan sebanyak 6 orang dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J .

Keenam orang tersebut berasal dari Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri. Salah satunya Ferdy Sambo. "Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Keenam perwira polisi ini hasil pemeriksaan secara mendalam. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.



"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan. Semua berasal dari Propam," ujarnya.

Berikut nama-nama yang menghalangi penyidikan:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More