Komnas HAM Yakini Ada Dugaan Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Senin, 15 Agustus 2022 - 23:11 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyakini adanya dugaan kuat atas pelanggaran HAM terkait upaya penghalangan proses hukum atau obstruction of justice atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J .
Hal ini didapatkan usai Komnas HAM mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga memeriksa Bharada Richard Eliezer (RE atau E).
"Banyak hal yang ini semakin membuat terangnya peristiwa. Salah satunya yang paling penting yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice. Jadi bingkai hal yang penting yang didapat oleh Komnas HAM itu obstruction of justice-nya juga semakin terang benderang," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin,(15/08/2022).
Anam menyampaikan Komnas HAM telah mencocokkan sejumlah data yang telah dikumpulkan. Serta telah meminta keterangan dari tim dokkes hingga labfor Polri pada saat memeriksa TKP tewasnya Brigadir J.
"Jadi kita lihat beberapa hal penting termasuk juga perbedaan-perbedaan karena kami menggunakan beberapa data yang sudah kita dapatkan beberapa waktu yang lalu. Terus kita cek di TKP, termasuk juga kita nanya ke dokkes, inafis, labfor, karena 3 tim juga menyertai kami langsung memberikan penjelasan dan salah satu temuan yang kuat indikasi obstruction of justice itu semakin terang benderang," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Anam, Komnas HAM turut menduga adanya pelanggaran HAM terkait upaya penghalangan proses hukum atau obstruction of justice pada kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Jadi yang Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat, adanya obstruction of justice, mulai dari kisah Magelang, Saguling sampai TKP, itu semua kita uji dengan dokumen-dokumen, foto-foto percakapan-percakapan yang juga kami dapat," tuturnya.
"Salah satu yang kita dapat dari penyandingan-penyandingan dan konfirmasi-konfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice. Semakin lama semakin terang benderang, semakin kuat pelanggaran HAM terkait obstruction of justice," tutup dia.
Hal ini didapatkan usai Komnas HAM mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga memeriksa Bharada Richard Eliezer (RE atau E).
Baca Juga
"Banyak hal yang ini semakin membuat terangnya peristiwa. Salah satunya yang paling penting yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice. Jadi bingkai hal yang penting yang didapat oleh Komnas HAM itu obstruction of justice-nya juga semakin terang benderang," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin,(15/08/2022).
Anam menyampaikan Komnas HAM telah mencocokkan sejumlah data yang telah dikumpulkan. Serta telah meminta keterangan dari tim dokkes hingga labfor Polri pada saat memeriksa TKP tewasnya Brigadir J.
"Jadi kita lihat beberapa hal penting termasuk juga perbedaan-perbedaan karena kami menggunakan beberapa data yang sudah kita dapatkan beberapa waktu yang lalu. Terus kita cek di TKP, termasuk juga kita nanya ke dokkes, inafis, labfor, karena 3 tim juga menyertai kami langsung memberikan penjelasan dan salah satu temuan yang kuat indikasi obstruction of justice itu semakin terang benderang," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Anam, Komnas HAM turut menduga adanya pelanggaran HAM terkait upaya penghalangan proses hukum atau obstruction of justice pada kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Jadi yang Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat, adanya obstruction of justice, mulai dari kisah Magelang, Saguling sampai TKP, itu semua kita uji dengan dokumen-dokumen, foto-foto percakapan-percakapan yang juga kami dapat," tuturnya.
"Salah satu yang kita dapat dari penyandingan-penyandingan dan konfirmasi-konfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice. Semakin lama semakin terang benderang, semakin kuat pelanggaran HAM terkait obstruction of justice," tutup dia.
(kri)
tulis komentar anda