Hari Terakhir Pendaftaran Parpol ke KPU, Ini Jadwal Lengkapnya
Minggu, 14 Agustus 2022 - 07:09 WIB
JAKARTA - Sebanyak sembilan partai politik ( parpol ) direncanakan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menjadi peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8/2022). Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran.
"Rencana jadwal pendaftaran partai politik, Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB dan Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
Kemudian pada pukul 15.00 WIB rencananya Partai Karya Republik. Disusul pada satu jam setelahnya Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Masyumi.
"Kemudian jam 20.00 WIB ada Partai Damai Kasih Bangsa, disusul Partai Kedaulatan pukul 20.30 WIB dan Partai Rakyat pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Pada hari terakhir pendaftaran ini, KPU akan memberi jangka waktu pendaftaran lebih panjang. Adapun, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.
Secara total KPU sudah ada 31 parpol yang resmi mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca juga: Daftar Bareng ke KPU, KIB Bertekad Jaga Stabilitas Politik demi Kemajuan Indonesia
Adapun daftar lengkap parpol yang sebelumnya diisukan akan mendaftar ke KPU pada Minggu, 14 Agustus 2022 adalah:
1. Partai Republiku Indonesia pukul 08:00 WIB
"Rencana jadwal pendaftaran partai politik, Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB dan Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
Kemudian pada pukul 15.00 WIB rencananya Partai Karya Republik. Disusul pada satu jam setelahnya Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Masyumi.
"Kemudian jam 20.00 WIB ada Partai Damai Kasih Bangsa, disusul Partai Kedaulatan pukul 20.30 WIB dan Partai Rakyat pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Pada hari terakhir pendaftaran ini, KPU akan memberi jangka waktu pendaftaran lebih panjang. Adapun, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.
Secara total KPU sudah ada 31 parpol yang resmi mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca juga: Daftar Bareng ke KPU, KIB Bertekad Jaga Stabilitas Politik demi Kemajuan Indonesia
Adapun daftar lengkap parpol yang sebelumnya diisukan akan mendaftar ke KPU pada Minggu, 14 Agustus 2022 adalah:
1. Partai Republiku Indonesia pukul 08:00 WIB
tulis komentar anda