Kasus Kematian Brigadir J, Polri Ungkap 2 Laporan Ini Termasuk Obstruction of Justice

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 21:56 WIB
Bareskrim Polri menyatakan, laporan percobaan pembunuhan Bharada E dan kekerasan seksual Putri Candrawathi, itu merupakan bentuk menghalangi proses penyidikan. Foto/ANTARA
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan, laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, itu merupakan bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).



Baca juga: Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?

Dua laporan polisi yang dimaksud kategori Obstruction of Justice tersebut, awalnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan lalu ditarik ke Polda Metro Jaya serta dinaikan statusnya ke penyidikan. Kini, dua laporan itu dihentikan oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Bahwa perkara ini statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ucap Andi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!