Kasus Kematian Brigadir J, Polri Ungkap 2 Laporan Ini Termasuk Obstruction of Justice

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 21:56 WIB
Bareskrim Polri menyatakan, laporan percobaan pembunuhan Bharada E dan kekerasan seksual Putri Candrawathi, itu merupakan bentuk menghalangi proses penyidikan. Foto/ANTARA
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan, laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, itu merupakan bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).



Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan, tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.



Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More