Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:26 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E , Muhammad Burhanuddin mengaku belum mendapat info resmi dari kliennya perihal pencabutan pendampingan hukum atas perkara kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Iya (belum dapat informasi resmi), (baru tahu dari media konfirmasi semua). Tetapi saya belum tahu ini," kata Burhanuddin saat dihubungi MPI, Jumat (12/8/2022).
Kendati demikian, Burhanudin mengaku pihaknya telah diminta untuk tidak mendampingi Bharada E oleh kliennya. Hanya saja, permintaan itu ditolak mentah-mentah.
"Dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur. Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur, hari ini juga kok sudah dicabut," ujarnya.
Baca juga: Jejak Satgassus, Timsus Tangani Kasus Kakap, Dipimpin Ferdy Sambo, Dihentikan Listyo Sigit
Padahal kata Burhanuddin, pihaknya sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat. Ia pun memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar selama proses pendampingan Bharada E.
"Ini saya pikir, aduh. Skenario apa lagi ini. Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara jadi terang-benderang," tandas Burhanuddin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan, Buhanuddin dan Deolipa Yumara kuasanya telah dicabut oleh Bharada E sebagai kuasa hukum dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Iya betul," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi soal pencabutan kuasa Pengacara Bharada E, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
"Iya (belum dapat informasi resmi), (baru tahu dari media konfirmasi semua). Tetapi saya belum tahu ini," kata Burhanuddin saat dihubungi MPI, Jumat (12/8/2022).
Kendati demikian, Burhanudin mengaku pihaknya telah diminta untuk tidak mendampingi Bharada E oleh kliennya. Hanya saja, permintaan itu ditolak mentah-mentah.
"Dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur. Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur, hari ini juga kok sudah dicabut," ujarnya.
Baca juga: Jejak Satgassus, Timsus Tangani Kasus Kakap, Dipimpin Ferdy Sambo, Dihentikan Listyo Sigit
Padahal kata Burhanuddin, pihaknya sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat. Ia pun memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar selama proses pendampingan Bharada E.
"Ini saya pikir, aduh. Skenario apa lagi ini. Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara jadi terang-benderang," tandas Burhanuddin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan, Buhanuddin dan Deolipa Yumara kuasanya telah dicabut oleh Bharada E sebagai kuasa hukum dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Iya betul," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi soal pencabutan kuasa Pengacara Bharada E, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
tulis komentar anda