Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Jokowi Dapat Masukan yang Salah

Senin, 29 Juni 2020 - 21:47 WIB
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene mengklarifikasi soal tudingan Presiden Jokowi terkait rendahnya realisasi penanganan pandemi COVID-19 di bidang kesehatan yang hanya terserap 1,53% dari alokasi Rp75 triliun. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Komisi IX DPR mengklarifikasi soal tudingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rendahnya realisasi penanganan pandemi COVID-19 di bidang kesehatan yang hanya terserap 1,53% dari alokasi Rp75 triliun. Karena, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru menerima Rp1,960 triliun dari alokasi anggaran kesehatan yang digunakan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 itu.

Komisi IX DPR mengadakan konferensi pers khusus seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Menkes Terawan Agus Putranto pada Senin (29/6) petang tadi. Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Kemenkes merasa perlu mengklarifikasi tudingan Jokowi karena Menkes sendiri enggan mengklarifikasi itu. (Baca juga: Ditanya soal Jokowi Marah, Menkes Terawan Salah Tingkah)

“Jadi, yang disampaikan Pak Presiden 1,53 persen ya, dari total Rp75 triliun. Nah, kita liat ini harus didudukkan persoalannya. Enggak bisa langsung seperti itu (menuding serapan rendah),” ujar Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene dalam konpers di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).



Felly menjelaskan, anggaran penanganan COVID-19 di bidang kesehatan memang telah mengalami kenaikan dari Rp75 triliun menjadi Rp87,5 triliun. Tetapi, total anggaran itu tidak hanya dikelola oleh Kemenkes, tetapi dikelola juga oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sehingga dari total anggaran tersebut, Kemenkes mengajukan Rp54,56 triliun.

“Sementara, yang disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya Rp25,73 triliun,” terangnya.

Kemudian, politikus Partai Nasdem ini merinci Rp25,73 triliun yang disetujui. Untuk pencegahan dan pengedalian COVID-19 termasuk penyediaan screening test dan pelayanan laboratorium COVID-19 Rp33,53 miliar, pelayanan kesehatan Rp21,86 triliun, kefarmasian Rp136 miliar, pemberdayaan SDM kesehatan Rp1,96 triliun dan kesehatan masyarakat (kesmas) Rp229,75 miliar. (Baca juga: Jokowi Sorot Kinerja Sektor Kesehatan, Moeldoko Ungkap Kendalanya)

Tetapi, dari pagu anggaran yang disetujui Kemenkeu itu yang baru masuk ke DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Kemenkes hanya Rp1,96 triliun dengan realiasasi 17,6%. Dengan rincian, insentif tenaga kesehatan (nakes) Rp331,29 miliar, santunan kematian nakes Rp14,1 miliar dan penyediaan bahan pangan tambahan nakes dan relawan dalam proses pembahasan.

“Kemudian selebihnya anggaran Rp23,77 triliun masih dalam proses revisi dipa. Dari Kemenkeu yang masih proses DIPA dari Kemenkeu. Dan anggaran ini belum masuk DIPA Kemenkes sehingga belum bisa direalisasikan.

Felly menegaskan bahwa selisih anggaran penanganan COVID-19 di luar Rp25,7 triliun, atau sebesar Rp61,2 triliun itu dikelola oleh Kemenkeu dan juga BNPB. Komisi IX DPR yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran merasa perlu meluruskan hal ini. Terlebih, Kemenkes juga merupakan mitra kerjanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More