KPK Limpahkan Berkas Perkara Bos Summarecon Agung ke PN Yogyakarta
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta. Pelimpahan tersebut sejalan dengan telah dilengkapinya penyusunan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/8/2022).
Setelah berkas perkara dilimpahkan, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap Oon Nusihono beralih ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Tim jaksa tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari Pengadilan Negeri Yogakarta.
"Tim jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terangnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/8/2022).
Setelah berkas perkara dilimpahkan, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap Oon Nusihono beralih ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Tim jaksa tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari Pengadilan Negeri Yogakarta.
"Tim jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terangnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Lihat Juga :
tulis komentar anda