Kapolri Perintahkan Timsus Periksa Ferdy Sambo Terkait Penghilangan Barang Bukti

Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:08 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Timsus untuk memeriksa Ferdy Sambo terkait dengan upaya penghilangan barang bukti. Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Tim Khusus (Timsus) untuk memeriksa Ferdy Sambo terkait dengan upaya menghambat proses penyelidikan dan penghilangan barang bukti.

“Terkait hambatan dan upaya penghilangan barang bukti, saya minta kepada Timsus juga lakukan pemeriksaan terhadap saudara FS apakah ada perintah dari yang bersangkutan,” tegasnya, Selasa (9/8/2022).



Sebelumnya, penyidik Polri juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.





Keempat tersangka tersebut yakni, Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Kemudian Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan Putri Candrawitha, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP kemudian tersangka KM. Termasuk Ferdy Sambo yang saat ini telah menempati ruang isolasi khusus ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Dalam pengusutan pelanggaran kode etik oleh Irsus, Polri menyebut telah memeriksa 31 personel, mereka dianggap telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik, tidak profesional dan menghambat dalam penanganan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More