Ferdy Sambo Tersangka, Pasukan Brimob Tinggalkan Kediaman Putri Candrawathi
Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:04 WIB
JAKARTA - Pasukan Brimob berpakaian lengkap telah meninggalkan rumah kediaman Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) tepat pada pukul 19.25 WIB.
Pantauan MNC Portal di lokasi, pasukan Brimob berbaris menaiki dua mobil taktis yang tengah berjejer di bahu kanan jalan kediaman Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Mereka meninggalkan kawasan tersebut tak lama setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, yang diumumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Selain pasukan Brimob, beberapa orang mengenakan kemeja putih juga terlihat bergerombol keluar dari kediaman Istri Ferdy Sambo. Hal itu setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Penggeledahan beserta pengamanan yang dilakukan jajaran terkait, berjalan selama empat jam sejak pukul 15.30 WIB.
Diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pantauan MNC Portal di lokasi, pasukan Brimob berbaris menaiki dua mobil taktis yang tengah berjejer di bahu kanan jalan kediaman Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Mereka meninggalkan kawasan tersebut tak lama setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, yang diumumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Selain pasukan Brimob, beberapa orang mengenakan kemeja putih juga terlihat bergerombol keluar dari kediaman Istri Ferdy Sambo. Hal itu setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Penggeledahan beserta pengamanan yang dilakukan jajaran terkait, berjalan selama empat jam sejak pukul 15.30 WIB.
Diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda