Umumkan Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Didampingi 6 Jenderal
Selasa, 09 Agustus 2022 - 19:29 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri didampingi enam jenderal Polri.
Enam jenderal yang mendampingi Kapolri adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankorbrimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Mereka berdiri di belakangKapolri.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo telah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri. Hasilnya, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Enam jenderal yang mendampingi Kapolri adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankorbrimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Mereka berdiri di belakangKapolri.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo telah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri. Hasilnya, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
(abd)
tulis komentar anda