Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak dalam Peristiwa Tewasnya Brigadir J
Selasa, 09 Agustus 2022 - 18:54 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022)
Sebelumnya, penyidik Polri juga telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain Bharada E, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan Putri Candrawitha, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam pengusutan pelanggaran kode etik oleh Irsus, Polri menyebut 25 personel dianggap telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dan menghambat dalam penanganan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya diisolasi di tempat khusus. Termasuk, Irjen Pol Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022)
Sebelumnya, penyidik Polri juga telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain Bharada E, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan Putri Candrawitha, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam pengusutan pelanggaran kode etik oleh Irsus, Polri menyebut 25 personel dianggap telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dan menghambat dalam penanganan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya diisolasi di tempat khusus. Termasuk, Irjen Pol Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda