Ini Deretan Kapal Perang Andalan TNI yang Bikin Gentar Musuh

Minggu, 07 Agustus 2022 - 13:38 WIB
KRI Raden Eddy Martadinata-331 saat tiba di dermaga TNI AL Tawiri, Ambon, Provinsi Maluku, Minggu (8/8/2021). FOTO/ANTARA/FB Anggoro
JAKARTA - Kapal perang andalan TNI beragam jenisnya. Dari mulai Fregat, Korvet, Kapal Selam, dan berbagai jenis lain yang dikelompokkan berdasarkan kategori armada. Masing-masing memiliki fungsi berbeda dan saling mengisi dalam kesatuan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kapal perang didefinisikan sebagai kapal yang dilengkapi dengan persenjataan untuk berperang. Semua nama kapal perang milik TNI Angkatan Laut didahului dengan inisial KRI sebagai singkatan Kapal Perang Republik Indonesia.

Beberapa bulan lalu, pada Maret 2022, TNI Al memiliki dua kapal perang baru yang diberi nama KRI Dorang-874 dan KRI Bawal-875. Kapal perang jenis Patroli Cepat (PC) 60 meter ini merupakan buatan asli Indonesia PT Caputra Mitra Sejati.



Kepala Staf TNI AL (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, KRI Dorang-874 nantinya akan memperkuat jajaran unsur patroli di bawah Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX Ambon. Sementara KRI Bawal-875 akan ditempatkan di jajaran unsur patroli di bawah Lantamal XIV Sorong 6.

"Realisasi pembangunan kemampuan dari pemenuhan kapal patroli ini juga harus ditunjang dengan peningkatan kemampuan dan profesionalisme prajurit, sebagai perwujudan dari TNI AL yang profesional, modern, dan tangguh," ujar Yudo seperti dilansir Antara pada 21 Maret 2022.

Kapal perang andalan TNI dibagi dalam beberapa kategori. Yakni Armada Pemukul, Armada Patroli, Armada Pendukung, dan Armada Kapal lainnya. Berikut ini kapal perang andalan TNI:

A. Armada Pemukul



KRI Ahmad Yani-351. FOTO/DOK.KOARMADA I TNI AL
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More