Pengacara Bharada E Klaim Kliennya Pahlawan yang Dihakimi

Rabu, 03 Agustus 2022 - 03:12 WIB
Kuasa Hukum Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Andreas Nahot Silitonga menyebut kliennya sebagai pahlawan yang dihakimi publik atas insiden yang membuat Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat meninggal dunia. Foto/Dok.MPI/Riana Rizkia
JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Andreas Nahot Silitonga menyebut kliennya sebagai pahlawan yang dihakimi publik atas insiden yang membuat Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat meninggal dunia. Sebab, kata dia, Bharada E melindungi PC, istri dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. (Mereka) bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, Itu sangat disayangkan. Sehingga klien kami sudah seperti dihakimi. Karena buat saya pribadi kalau ada orang seperti itu, lindungi keluarga saya dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tak patut diperlakukan seperti ini," ujar Andreas kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, seorang tim ahli forensik saja membutuhkan waktu untuk mengungkapkan hasil investigasi kasus Brigadir J tersebut. Andreas menegaskan kliennya selalu kooperatif dan tidak menutupi informasi apa pun.



"Tim forensik yang ahli itu butuh empat sampai delapan Minggu. Tapi kita dengar pernyataan dari penasihat hukumnya juga dari Brigadir J seakan-akan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Dan saya minta semua pihak jangan ada statement yang sifatnya hakimi, yang jauh mendahului para ahli," tegas Andreas.



Diketahui, Bharada E saat ini menunggu hasil keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia telah menjalani asesmen psikologi ketiga oleh LPSK.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More