Kemen PPPA Terus Kawal Kasus Penyekapan 53 PMI di Kamboja

Sabtu, 30 Juli 2022 - 14:22 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal kasus penyekapan 53 pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal kasus penyekapan 53 pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja. Hal ini dikatakan oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati.

Terutama kata Ratna, jika ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka proses pemulangan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial. Kemen PPPA juga akan melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.



"Artinya para korban merupakan undocumented PMI maka kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait treatment dan tindak lanjut apa sajakah yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan K/L terkait tentang pendampingan yang dibutuhkan," kata Ratna dikutip dalam rilis resmi Kemen PPPA, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: 53 WNI Disekap di Kamboja, DPR Minta Pola Penanganan Pekerja Migran Diperbaiki
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!