Dari Ferrari sampai Apartemen, Ini Daftar Barang Bukti Kasus DNA Pro

Jum'at, 29 Juli 2022 - 20:55 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberkan daftar barang bukti kasus DNA Pro yang dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap 10 tersangka beserta barang bukti kasus robot trading DNA Pro. Dalam pelimpahan itu, terdapat barang mewah yang menjadi alat bukti perkara itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan sejumlah barang mewah para tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.



"Pertama adalah kendaraan sebanyak 14 mobil dan tiga motor dengan berbagai merek. Ada Ferrari dua unit yaitu California dan Roma. Ada mobil Pajero, HRV, sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Tiga unit motornya yaitu satu motor Harley Davidson dan dua Vespa," kata Ramadhan saat konfrensi pers di kantornya, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Serahkan Bukti Baru, Korban Investasi Bodong Fin888 Berharap Polisi Gerak Cepat

Selain kendaraan bermotor, terdapat juga 14 aset tanah dan bangunan. Jumlah itu, terdiri dari empat unit rumah, dua unit apartment, dua unit tanah dan bangunan, dan enam bidang tanah. Belasan barang bukti ini tersebar di berbagai daerah.

Rinciannya, satu unit rumah di klaster Pantai Indah Kapuk, satu unit rumah di Green Lake City Cipondoh Tangerang, satu unit rumah di Rivira Puri Cipondoh Tangerang, dan satu unit rumah di Perumahan Magenta PIK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!