Kuasa Hukum Bantah Mardani H Maming Ditangkap

Kamis, 28 Juli 2022 - 11:52 WIB
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana membantah kabar penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H Maming , Denny Indrayana membantah kabar penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Mardani Maming diketahui telah ditetapkan sebagai buronan KPK sejak Selasa (26/7/2022).

"Nggak, tidak benar. Sebentar lagi kami ke KPK," kata Denny saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (28/7/2022).



Sebelumnya, Denny mengatakan Mardani Maming akan mendatangi KPK pada Kamis (28/7/2022) dan siap menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS, Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Denny menyatakan bahwa Maming telah siap untuk menghadapi proses hukum di KPK. Kendati demikian, ia berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!