Kemhan: Satpol dan Satlinmas Termasuk Komponen Cadangan Pertahanan Negara

Rabu, 27 Juli 2022 - 10:01 WIB
melalui Direktorat Pol PP dan Linmas melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan SDM Satlinmas di Hotel Millenium, Jakarta, pada Pusa tanggal 25 - 27 Juli 2022. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri , Bernhard E Rondonuwu Bernhard menilai satuan linmas (satlinmas) memiliki potensi yang besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal itu lantaran banyak pihak yang tidak menyadarinya.

Padahal, satlinmas adalah organisasi yang paling dekat di tengah masyarakat yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) hingga tingkat desa kelurahan. Baca juga: Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP



"Kegiatan linmas di daerah merupakan kunci dari pengoptimalan penganggaran dan potensi satlinmas adalah pada kode rekening anggaran yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik, karena trantibumlinmas sebagai unsur SPM sudah ada kode rekening tersendiri paparnya," ujarnya saat Bimbingan Teknis Pengelolaan SDM Satlinmas di Hotel Millenium, Jakarta, Senin-Rabu (25-27/7/2022).

Kegiatan yang diadakan Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri itu diikuti 50 peserta offline dan 100 peserta secara virtual dari berbagai daerah. Peserta daerah terdiri dari kasatpol PP provinsi, kabupaten/kota serta kabid linmas yang dipilih secara selektif.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rooy John Eramus Salamony memberikan paparan tentang kebijakan penganggaran terkait pemberdayaan dan peningkatan kapasitas satlinmas sesuai Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021. Rooy menjelaskan bahwa di Permendagri 90/2019 tidak membatasi pengelolaan keuangan di daerah.

"Serta dalam Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 telah diatur mengenai penyusunan renja. Apabila ada program yang tidak termuat di dalam isian Kepmen tersebut, daerah dapat mengusulkan usulan tersebut harus disertakan justifikasi seperti dasar hukum dan surat resmi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!