Habib Rizieq Bebas Hari ini? Kuasa Hukum: Insya Allah
Rabu, 20 Juli 2022 - 06:44 WIB
JAKARTA - Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan segera bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar membenarkan informasi tersebut. Dia hanya meminta doa agar proses tersebut berjalan lancar.”Insya Allah mohon doa,” kata Yanuar melalui pesan kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020 di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ada tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq. Pertama, Kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Ketiga, kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.
Dari tiga perkara itu. Habib Rizieq sudah menjalani hukuman penjara dan membayar denda. Untuk kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq membayar bayar denda Rp20 juta. Untuuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. Kedua perkara itu sudah inkrah setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.
Untuk kasus ketiga, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengurang hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar membenarkan informasi tersebut. Dia hanya meminta doa agar proses tersebut berjalan lancar.”Insya Allah mohon doa,” kata Yanuar melalui pesan kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga
Habib Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020 di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ada tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq. Pertama, Kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Ketiga, kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.
Dari tiga perkara itu. Habib Rizieq sudah menjalani hukuman penjara dan membayar denda. Untuk kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq membayar bayar denda Rp20 juta. Untuuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. Kedua perkara itu sudah inkrah setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.
Untuk kasus ketiga, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengurang hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda