Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK
Senin, 11 Juli 2022 - 12:33 WIB
Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Jokowi juga telah menandatangani Keppres Pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Jokowi pun telah menandatangani Keppres pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK .
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Faldo menjelaskan, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK. "Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.
Baca juga: Sidang Diskors, Dewas KPK Akan Putuskan Langsung Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Faldo menjelaskan, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK. "Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.
Baca juga: Sidang Diskors, Dewas KPK Akan Putuskan Langsung Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Lihat Juga :