Polri Periksa 46 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Belum Ada Tersangka

Sabtu, 09 Juli 2022 - 10:56 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019, Bareskrim telah memeriksa 46 orang saksi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam proses penyidikan, pihak Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi. "Jumlah saksi jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Di sisi lain, Ramadhan menyebut, pihaknya masih terus melakukan upaya lain untuk segera menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Proses penyidikan, masih berjalan dengan melakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery," ujar Ramadhan.

Baca juga: Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa 5 Dirjen Kemendag dan Kemenperin

Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.



Jika sudah ada tersangka, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More