KPU: 35 Parpol Nasional Sudah Punya Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo

Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:00 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merupakan salah satu dari 32 partai politik tingkat nasional yang telah memiliki akun Sipol. Foto/MNC Media
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI Idham Holik mengatakan bahwa Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) merupakan salah satu dari 32 partai politik tingkat nasional yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"35 parpol di tingkat nasional sudah miliki akun Sipol dan 7 parpol di lokal Aceh, totalnya ada 42 parpol. Ke-35 parpol (tingkat nasional) yang telah memiliki akun Sipl tersebut, termasuk Partai Perindo," kata Idham saat didapuk menjadi sebagai pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' yang digelar secara hybrid, Jumat (8/7/2022).

Dia menjelaskan, Sipol merupakan sistem aplikasi atau alat bantu kekinian untuk mengunggah seluruh dokumen berkas persyaratan parpol yang mudah dan praktis pada saat mendaftar ke KPU. "Kami telah menyosialisasi kepada parpol yang telah memiliki akun Sipol. Jika parpol tidak memiliki dokumen lengkap akan ditolak KPU," tuturnya.



Sejak Pemilu 2019, khususnya pendaftaran parpol pada 2017, KPU RI sudah memiliki kebijakan mengunakan Sipol. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu aktulisasi kebijakan KPU RI dalam penerimaan pendaftaran parpol yaitu tidak harus membawa dokumen kertas yang bertumpuk.



Karenanya, KPU menyampaikan kepada parpol agar bisa memaksimalkan kesempatan di mana saat ini parpol sudah mengunggah dokumen-dokumen ke aplikasi Sipol tersebut. "Kita seminal mungkin atau sekurang mungkin menggunakan kertas atau hardcopy. Kalau pendaftaran parpol mengunakan dokumen hardcopy bisa bayangkan begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh parpol pada saat mendaftar ke KPU nanti," tegas Idham.

Adapun, daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More