Wakil Ketua MPR Tekankan Pentingnya UU PPRT untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Rabu, 06 Juli 2022 - 20:05 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab melindungi PMI merupakan tanggung jawab negara.
Hal itu disampaikan Lestari Moerdijat saat membuka diskusi bertema “Perjuangan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/7/2022). Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri itu dihadiri Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah.
Selain itu, Justice Without Borders/Keadilan Tanpa Batas /JWB Eva Maria Putri Salsabila, Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur Bidang Migran Maxixe Mantofa dan Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan. "Perlindungan warga negara mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara, termasuk terhadap para Pekerja Migran Indonesia," katanya.
Apalagi, mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara. Namun, di saat menghadapi ragam permasalahan kasus yang melibatkan pekerja migran, seringkali terkesan negara tidak hadir melindungi para pekerja.
Secara individu maupun kelompok pekerja, tambah Rerie, pekerja migran sering terabaikan dalam setiap upaya menuntut kejelasan perlindungan atau jaminan yang telah diatur dalam skema perlindungan baik dalam undang-undang maupun peraturan turunannya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu mengingatkan, pentingnya kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di dalam negeri yang saat ini proses legislasinya mandek di DPR. Perlindungan warga negara, tegas Rerie, mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah berpendapat, politik hukum di Indonesia dan negara tujuan belum sepenuhnya berpihak kepada para pekerja migran. Sistem peradilan dalam setiap kasus pekerja migran, jelas Anis, seringkali tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Di Malaysia, misalnya untuk urusan pekerja migran selalu di kedepankan pendekatan keamanan dan keimigrasian, dengan mengabaikan pendekatan kemanusiaan.
Hal itu disampaikan Lestari Moerdijat saat membuka diskusi bertema “Perjuangan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/7/2022). Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri itu dihadiri Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah.
Selain itu, Justice Without Borders/Keadilan Tanpa Batas /JWB Eva Maria Putri Salsabila, Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur Bidang Migran Maxixe Mantofa dan Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan. "Perlindungan warga negara mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara, termasuk terhadap para Pekerja Migran Indonesia," katanya.
Baca Juga
Apalagi, mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara. Namun, di saat menghadapi ragam permasalahan kasus yang melibatkan pekerja migran, seringkali terkesan negara tidak hadir melindungi para pekerja.
Secara individu maupun kelompok pekerja, tambah Rerie, pekerja migran sering terabaikan dalam setiap upaya menuntut kejelasan perlindungan atau jaminan yang telah diatur dalam skema perlindungan baik dalam undang-undang maupun peraturan turunannya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu mengingatkan, pentingnya kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di dalam negeri yang saat ini proses legislasinya mandek di DPR. Perlindungan warga negara, tegas Rerie, mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah berpendapat, politik hukum di Indonesia dan negara tujuan belum sepenuhnya berpihak kepada para pekerja migran. Sistem peradilan dalam setiap kasus pekerja migran, jelas Anis, seringkali tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Di Malaysia, misalnya untuk urusan pekerja migran selalu di kedepankan pendekatan keamanan dan keimigrasian, dengan mengabaikan pendekatan kemanusiaan.
tulis komentar anda