KPK: Berkas Perkara Suap Ade Yasin Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
Rabu, 06 Juli 2022 - 14:11 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin . Tim jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara Ade Yasin tersebut ke pengadilan.
Dengan demikian, Ade Yasin bakal segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Ade Yasin bakal diadili atas perkara dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Baca juga: Berkas Perkara Suap BPK Jabar Dinyatakan Lengkap, Ade Yasin Segera Disidang
"Hari ini, Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).
Saat ini, kata Ali, tim jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim serta agenda sidang perdana untuk Ade Yasin. Ali mempersilakan masyarakat untuk mengikuti sidang tersebut karena terbuka untuk umum.
Dengan demikian, Ade Yasin bakal segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Ade Yasin bakal diadili atas perkara dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Baca juga: Berkas Perkara Suap BPK Jabar Dinyatakan Lengkap, Ade Yasin Segera Disidang
"Hari ini, Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).
Saat ini, kata Ali, tim jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim serta agenda sidang perdana untuk Ade Yasin. Ali mempersilakan masyarakat untuk mengikuti sidang tersebut karena terbuka untuk umum.
Lihat Juga :