Mutasi TNI, Jenderal Kopassus Akmil 92 Susul Maruli Simanjutak Tembus Bintang 3

Selasa, 05 Juli 2022 - 14:25 WIB
Mayjen TNI Richard Horja Taruli Tampubolon mendapat kepercayaan untuk mengisi jabatan Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat atau Irjenad. FOTO/KODAM PATTIMURA
Gerbong mutasi pejabat tinggi TNI kembali bergerak. Kali ini 180 perwira dari tiga matra berganti jabatan sesuai surat keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Salah satu yang mendapat penugasan baru yakni Mayjen TNI Richard Horja Taruli Tampubolon . Jenderal infanteri lulusan Akademi Militer 1992 itu mendapat kepercayaan untuk mengisi jabatan Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat atau Irjenad.

"Mayjen TNI Richard Tampubolon, jabatan lama Pangdam XVI/Patimura, jabatan baru Irjenad," bunyi Salinan SK Panglima TNI Nomor Kep/558/VI/2022 tertanggal 27 Juni 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Daftar Lengkap 180 Perwira TNI yang Dimutasi Jenderal Andika

Richard akan menggantikan Letjen TNI Rudianto yang diplot sebagai Kabais TNI. Adapun Rudianto menggantikan Letjen TNI Joni Supriyanto yang dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.



Dengan penunjukan ini, bintang emas di pundak Richard bakal bertambah satu. Untuk diketahui, jabatan Irjenad berdasarkan validasi organisasi TNI merupakan pos untuk bintang tiga atau letnan jenderal.

Kendati tak lama lagi tembus letjen, Richard bukan orang pertama dari Akmil 92 yang menyandang pangkat tersebut. Jenderal yang lahir dan ditempa Kopassus ini mengikuti jejak rekan angkatannya yang lebih dulu menjadi letjen.

Sosok tersebut tak lain Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak. Maruli juga abituren 1992. Mereka juga sama-sama dari kecabangan infanteri Korps Baret Merah.

Baca juga: Mutasi TNI, 39 Kolonel dari AD, AL, dan AU Pecah Bintang
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More