Bareskrim Limpahkan Doni Salmanan ke JPU Kejari Bale Endah Bandung

Selasa, 05 Juli 2022 - 11:00 WIB
Penyidik Bareskrim menyerahkan Doni Salmanan kepada JPU untuk segera menjallani proses persidangan kasusnya. Foto/Instagram
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melimpahkan Doni Salmanan dan barang bukti kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, tersangka dan barang bukti itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Bale Endah Bandung, Jawa Barat, pada pagi ini.

"(Dibawa dari Bareskrim) sekitar jam 5an," kata Reinhard saat dihubungi, Jakarta, Selasa (5/7/2022).





Kendati demikian, dirinya tak membeberkan secara rinci terkait dengan proses tahap II tersebut. Karena, nantinya hal itu akan disampaikan oleh pihak kejaksaan setempat. "Statement sama Kajati Jabar di Kejati. Jam 09.00 Wib," ujar Reinhard.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pada 18 April 2022 lalu.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More