Vaksin Booster Bakal Menjadi Syarat Perjalanan Udara

Senin, 04 Juli 2022 - 11:54 WIB
Vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin akan menjadi syarat untuk pelaku perjalanan menggunakan pesawat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan vaksinasi dosis ketiga akan menjadi syarat wajib perjalanan khususnya bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang. Menurut Airlangga, akan disiapkan gerai pemberian vaksin dosis ketiga di bandara.

"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di Airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," ujar Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022).

Airlangga menjelaskan dilakukannya pemberian vaksin dosis ketiga di bandara, karena masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat cukup banyak.



"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," jelasnya.

Pemberian vaksin, kata Airlangga, menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka dari itu Jokowi menyuruh para menterinya untuk menggencarkan pemberian vaksin dosis 2 dan 3.

"Khusus untuk luar Jawa Bali yang masih di bawah 50% itu ada di Maluku Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20%," katanya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More