46 Jamaah Haji Furoda asal Indonesia Dideportasi, Wamenag: Cermat Pilih Biro Perjalanan

Senin, 04 Juli 2022 - 04:25 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi di Makkah, Minggu (3/2922). Foto: MNC Portal Indonesia/Dani Aldi
MAKKAH - Sebanyak 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia. Puluhan jamaah haji itu korban travel nakal yang menawarkan haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre.

Demikian disampiakan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi di Makkah, Minggu (3/2922). Bahkan, kata dia, puluhan jamaah itu harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta.

"Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut.

Kementerian Agama mengingatkan, kata dia, pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Untuk itu, Zainut meminta kepada calon jamaah haji untuk cermat memilih biro perjalanan ibadah haji sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.

"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut.



Menurut Zainut, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji.

Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji, sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda adalah yang terdaftar sebagai PIHK.

"Harapan kami itu dilaksanakan oleh travel yang betul-betul memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik, yang kualitasnya juga memuaskan," katanya.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More