4 Aturan Mobilitas dan Aktivitas Masyarakat Menjelang Libur Idul Adha

Minggu, 03 Juli 2022 - 10:06 WIB
Wiku Adisasmita mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Libur Idul Adha 1443 Hijriah pada 10 Juli 2022 bertepatan dengan periode libur sekolah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan agar masyarakat tidak lengah, terlebih saat ini kasus Covid-19 kembali naik.

Dia mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan, namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus kedepannya.

Namun khusus untuk penerapan PPKM terkini akan berlaku sampai 4 Juli mendatang seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen levelling kab/kota secara rutin. “Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai,” kata Wiku dikutip keterangan resminya, Minggu (3/7/2022).





Berikut 4 jenis kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik. Untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku:

- Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19.

- Wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin.

- Wajib menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes Covid-19.

- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More