KPU: 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol

Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:43 WIB
KPU terus perbarui data terkait permohonan permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperbarui data terkait permohonan permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hal ini dikatakan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik.

"Jadi total jumlah partai politik yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 31 parpol," kata Idham Holik dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).

Dari ke-31 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 15 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).

Terbaru, Partai Mahasiswa Indonesia telah menerima akses pembukaan akun Sipol dari KPU ini. Untuk diketahui, partai ini belakangan tengah menjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Partai Mahasiswa Indonesia adalah salah satu dari 75 partai politik yang memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).



Berikut rekapitulasi Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 1 Juli 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut :

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More