Tidak Transparan ke Publik, Anggaran COVID-19 Rawan Disalahgunakan

Kamis, 25 Juni 2020 - 10:37 WIB
Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mendesak pemerintah terbuka terkait laporan penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mendesak pemerintah terbuka terkait laporan penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19. FoINI menilai ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran COVID-19 ini tentu saja meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

"Pemerintah melalui Gugus Tugas COVID-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik, setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Koordinator FOINI, Ahmad Hanafi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).



"Sekurang-kurangnya mencakup penggunaan anggaran untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif pajak/pemulihan ekonomi," katanya.(Baca juga: Anggaran Covid-19 Terus Berubah, Bukti Pemerintah Tak Cermat )

FOINI mencatat pada 20 Maret hingga 9 Mei 2020, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan paket kebijakan untuk menangani COVID-19, sekaligus dalam upaya pemulihan perekonomian nasional. Paket kebijakan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020, dan PP Nomor 23 Tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!