Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Eks Mendag Lutfi, Data Mafia Minyak Goreng?
Kamis, 23 Juni 2022 - 02:00 WIB
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dari mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi . Diketahui, Lutfi telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO).
Penyitaan dokumen-dokumen tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah dokumen yang disita dari Lutfi terkait data mafia minyak goreng yang pernah disampaikan mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu dalam rapat di DPR RI.
"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," ujar Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (22/6/2022).
Menurut Supardi, pertanyaan yang ditujukan penyidik ke Lutfi seputar latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).
"Juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumya," kata Supardi.
Sebelumnya, Lutfi mendatangi Gedung Bundar Jampidsus sekira pukul 09.10 WIB. Dia meninggalkan lokasi tersebut tepat 12 jam, yakni sekira 21.10 WIB.
Kejagung telah menetapkan anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada Selasa (19/4/2022) lalu.
Selain Wisnu, tersangka lain yang telah ditahan oleh penyidik Jampidsus adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Baca juga: Kasus Ekspor CPO, Mantan Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung 12 Jam
Berikutnya ada nama Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. LCW merupakan Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia yang jasanya digunakan Kemendag.
Penyitaan dokumen-dokumen tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah dokumen yang disita dari Lutfi terkait data mafia minyak goreng yang pernah disampaikan mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu dalam rapat di DPR RI.
Baca Juga
"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," ujar Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (22/6/2022).
Menurut Supardi, pertanyaan yang ditujukan penyidik ke Lutfi seputar latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).
"Juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumya," kata Supardi.
Sebelumnya, Lutfi mendatangi Gedung Bundar Jampidsus sekira pukul 09.10 WIB. Dia meninggalkan lokasi tersebut tepat 12 jam, yakni sekira 21.10 WIB.
Kejagung telah menetapkan anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada Selasa (19/4/2022) lalu.
Selain Wisnu, tersangka lain yang telah ditahan oleh penyidik Jampidsus adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Baca juga: Kasus Ekspor CPO, Mantan Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung 12 Jam
Berikutnya ada nama Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. LCW merupakan Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia yang jasanya digunakan Kemendag.
(kri)
tulis komentar anda