Jamaah Haji di Arab Saudi Dilarang Bawa Bendera hingga Benda Tajam
Jum'at, 17 Juni 2022 - 17:13 WIB
Jubir Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin membeberkan sejumlah imbauan untuk jamaah dan petugas selama di Makkah dan Madinah. Foto/Kemenag
JAKARTA - Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) menerbitkan sejumlah imbauan untuk jamaah dan petugas selama di Makkah dan Madinah. Di antaranya, jamaah maupun petugas dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang dan sejenisnya yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum selama berada di Makkah, Madinah, dan menjalankan rangkaian ibadah haji.
"Jamaah dan petugas juga dilarang membawa benda tajam dan/atau lainnya yang dapat membayakan bagi diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji," kata Jubir PPIH Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya, Jumat (17/6/2022).
Adapun larangan lainnya, kata Fauzin, adalah berbicara, berteriak, mengajak dan atau memengaruhi orang lain dengan kalimat dan atau ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan rangkaian ibadah haji. Jamaah dan petugas juga diimbau selalu melengkapi diri dengan gelang identitas, kartu dan atau gelang dari maktab dan atribut serta perlengkapan lainnya yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Kemenag Minta Jamaah Calon Haji Tanggalkan Ego Primordial
"Jamaah dan petugas juga dilarang membawa benda tajam dan/atau lainnya yang dapat membayakan bagi diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji," kata Jubir PPIH Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya, Jumat (17/6/2022).
Adapun larangan lainnya, kata Fauzin, adalah berbicara, berteriak, mengajak dan atau memengaruhi orang lain dengan kalimat dan atau ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan rangkaian ibadah haji. Jamaah dan petugas juga diimbau selalu melengkapi diri dengan gelang identitas, kartu dan atau gelang dari maktab dan atribut serta perlengkapan lainnya yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Kemenag Minta Jamaah Calon Haji Tanggalkan Ego Primordial
Lihat Juga :