Pensiunan Jenderal TNI Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan
Rabu, 15 Juni 2022 - 11:58 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kemhan periode 2015-2021. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015-2021. Salah satu tersangka adalah purnawirawan Jenderal TNI dengan pangkat Laksamana Muda (Purn) AP yang sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan pada 2013 hingga 2016.
"Diperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Brigjen Edy Imran pada Rabu (15/6/2022).
Dia menyebutkan, dua tersangka lain yang turut dijerat ialah Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.
Baca juga: Kasus Korupsi Satelit, Kejagung Periksa Mantan Kepala Baranahan Kemhan
"Diperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Brigjen Edy Imran pada Rabu (15/6/2022).
Dia menyebutkan, dua tersangka lain yang turut dijerat ialah Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.
Baca juga: Kasus Korupsi Satelit, Kejagung Periksa Mantan Kepala Baranahan Kemhan
Lihat Juga :