Alamat Kantor Tak Ditemukan, Undangan untuk 45 Parpol Tak Sampai Tujuan
Kamis, 09 Juni 2022 - 14:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menggelar uji coba Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan partai politik ( parpol ), Kamis (9/6/2022). Dari 75 undangan yang dikirim, hanya 30 parpol yang menerima.
Kepala Biro Teknis KPU, Melgia Carolina menyatakan dalam pelaksanaan uji coba Sipol, pihaknya telah mengirim undangan untuk 75 parpol. Namun, kata Melgia, hanya ada 30 parpol yang menerima surat undangan tersebut. Sebanyak 45 parpol lainnya tidak memiliki alamat kantor yang sesuai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"45 parpol tidak dapat kami kirimkan surat tersebut, karena alamat kantor yang sesuai dari Kemenkumham tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, sehingga KPU harus membawa kembali undangan tersebut," kata Melgia pada acara Simulasi Fungsi Sipol di Jakarta Barat, Kamis (9/6/2022).
Selanjutnya, kata Megia, dari 30 parpol yang sudah menerima surat dari KPU, hanya ada 23 parpol yang hadir dalam simulasi Sipol. "Yang belum hadir adalah 7 parpol," ujarnya.
KPU memastikan akan menggunakan Sipol dalam proses pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Guna memperlancar sistem tersebut, KPU melaksanakan kegiatan uji coba Sipol dengan parpol.
"Simulasi ini kita laksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa sebuah sistem dapat dijalankan dengan baik, dan sesuai dengan kebutuhan, serta memberikan pemahaman kepada operator partai poltik dalam menggunakan fungsi sistem sipol itu sendiri," kata Melgia.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Lihat Juga: Ketum Parpol Koalisi Diundang Prabowo Makan Siang di Istana, Ada Cak Imin dan Surya Paloh
Kepala Biro Teknis KPU, Melgia Carolina menyatakan dalam pelaksanaan uji coba Sipol, pihaknya telah mengirim undangan untuk 75 parpol. Namun, kata Melgia, hanya ada 30 parpol yang menerima surat undangan tersebut. Sebanyak 45 parpol lainnya tidak memiliki alamat kantor yang sesuai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"45 parpol tidak dapat kami kirimkan surat tersebut, karena alamat kantor yang sesuai dari Kemenkumham tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, sehingga KPU harus membawa kembali undangan tersebut," kata Melgia pada acara Simulasi Fungsi Sipol di Jakarta Barat, Kamis (9/6/2022).
Selanjutnya, kata Megia, dari 30 parpol yang sudah menerima surat dari KPU, hanya ada 23 parpol yang hadir dalam simulasi Sipol. "Yang belum hadir adalah 7 parpol," ujarnya.
KPU memastikan akan menggunakan Sipol dalam proses pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Guna memperlancar sistem tersebut, KPU melaksanakan kegiatan uji coba Sipol dengan parpol.
"Simulasi ini kita laksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa sebuah sistem dapat dijalankan dengan baik, dan sesuai dengan kebutuhan, serta memberikan pemahaman kepada operator partai poltik dalam menggunakan fungsi sistem sipol itu sendiri," kata Melgia.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Lihat Juga: Ketum Parpol Koalisi Diundang Prabowo Makan Siang di Istana, Ada Cak Imin dan Surya Paloh
(abd)
tulis komentar anda