Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Senin, 06 Juni 2022 - 18:29 WIB
JAKARTA - Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) . Jaksa juga menuntut Muara untuk membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini Muara terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Muara diyakini terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah Langkat.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
"Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama berada tahanan serta denda Rp200 juta subsider empat bulan," sambungnya.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan Muara yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Muara dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.
Diketahui sebelumnya, Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin didakwa telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta. Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang sebesar Rp572 juta itu untuk memuluskan perusahaan Muara agar mendapat proyek di Langkat.
Adapun, uang suap senilai Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Proses suap-menyuap berhasil, perusahaan Muara kemudian menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
Jaksa meyakini Muara terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Muara diyakini terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah Langkat.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
"Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama berada tahanan serta denda Rp200 juta subsider empat bulan," sambungnya.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan Muara yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Muara dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.
Diketahui sebelumnya, Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin didakwa telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta. Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang sebesar Rp572 juta itu untuk memuluskan perusahaan Muara agar mendapat proyek di Langkat.
Adapun, uang suap senilai Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Proses suap-menyuap berhasil, perusahaan Muara kemudian menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
(kri)
tulis komentar anda