KPK Periksa 3 Mantan Pejabat LPDB-KUMKM

Senin, 06 Juni 2022 - 14:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( LPDB-KUMKM ) tahun 2012-2013, hari ini. Tiga saksi itu yakni mantan pejabat LPDB-KUMKM.

Mereka adalah Asep Adipurna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2013, Yayat Supriyatna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012, serta Syahrudin selaku Kepala Divisi Bisnis I. Mereka diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.



"Hari ini (6/6) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Perkuat Modal Koperasi, LPDB-KUMKM Targetkan Penyaluran Dana Bergulir Rp1,8 T di 2022
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!