Kejagung Geledah 3 Kantor Waskita Beton
Selasa, 31 Mei 2022 - 17:07 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggeledah tiga kantor PT Waskita Beton Precast. Salah satanya adalah kantor pusat perusahaan yang bergerak di bidang pencetakan beton tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebelum menaikkan status kasus PT Waskita Beton Precast dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penggeledahan.
Tiga lokasi yang digeledah tersebut adalah Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast digeledah pada Rabu, 18 Mei 2022. Kemudian Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang digeledah pada Kamis, 19 Mei 2022.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 17 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen. Status perkara dinaikkan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. "Bahwa dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp1,2 triliun," katanya.
Baca juga: Berkas Rampung, Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo Segera Diadili
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebelum menaikkan status kasus PT Waskita Beton Precast dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penggeledahan.
Tiga lokasi yang digeledah tersebut adalah Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast digeledah pada Rabu, 18 Mei 2022. Kemudian Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang digeledah pada Kamis, 19 Mei 2022.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 17 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen. Status perkara dinaikkan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. "Bahwa dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp1,2 triliun," katanya.
Baca juga: Berkas Rampung, Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo Segera Diadili
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda