13.056 WNA Punya E-KTP, Terbanyak asal Korsel bukan China

Selasa, 31 Mei 2022 - 16:45 WIB
Kemendagri mencatat WNA yang mengurus atau melakukan perekaman KTP-el sebanyak 13.056 orang. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan mengapa Warga Negara Asing ( WNA ) diberi KTP-elektronik ( e-KTP ). Menurutnya, sesuai UU No 23 Tahun 2006 jo UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan e-KTP.

Penjelasannya ini membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam dan kembali dikulik-kulik di media sosial. Isu itu menyebutkan, bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).



Zudan mengungkapkan jumlah WNA yang mengurus atau melakukan perekaman e-KTP sebanyak 13.056 orang. "Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 WNA yang sudah mengurus e-KTP. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," katanya.

WNA yang memiliki e-KTP berasal dari 10 negara. Masing-masing Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia. Berikut ini rinciannya:

Baca juga: Pakai Visa Palsu, WNA India Ditangkap di Bandara Soetta

1. Korsel 1.227 orang

2. Jepang 1.057 orang

3. Australia 1.006 orang
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More