Kejagung Tunda Pengumuman Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Senin, 22 Juni 2020 - 17:40 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pengumuman tersangka baru kasus tindak pidana korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan mengumumkan tersangka pada hari ini, namun ditunda karena masih membutuhkan pendalaman terkait penetapan tersangka baru.
"Diundur karena masih perlu pendalaman," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada SINDOnews, Senin (22/6/2020).( )
Saat ditanyai lebih jauh terkait tersangka baru dari pihak penguasa atau tidak, Hari enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun tersebut.
"Ikuti saja perkembangannya nanti pada saatnya dirilis," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyebut negara berpotensi mengalami kerugian Rp16,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Kejaksaan Agung menilai PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Lalu mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan mengumumkan tersangka pada hari ini, namun ditunda karena masih membutuhkan pendalaman terkait penetapan tersangka baru.
"Diundur karena masih perlu pendalaman," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada SINDOnews, Senin (22/6/2020).( )
Saat ditanyai lebih jauh terkait tersangka baru dari pihak penguasa atau tidak, Hari enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun tersebut.
"Ikuti saja perkembangannya nanti pada saatnya dirilis," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyebut negara berpotensi mengalami kerugian Rp16,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Kejaksaan Agung menilai PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Lalu mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda