Mesin KIB Bergerak Maksimal, Pengamat: Elektabilitas Airlangga Bisa Meningkat

Senin, 23 Mei 2022 - 15:08 WIB
Nama yang muncul dan cukup menguat di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) adalah Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto (AH). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menghadapi Pilpres 2024, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) telah dibentuk oleh tiga partai politik (parpol). Ketiga parpol tersebut yakni, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).



"Posisi Golkar sebagai partai besar sangat menguntungkan, karena tidak perlu berkoalisi dengan banyak partai untuk mengusung capres-cawapres. Golkar cukup berkoalisi dengan satu partai menengah, sudah bisa mengusung capres-cawapres," kata Siti Zuhro, Senin (23/5/2022).



Terkait elektabilitas, Siti Zuhro mengungkapkan, sejauh ini mesin Partai Golkar belum dihidupkan secara total karena pendaftaran capres-cawapres baru akan dilakukan September 2023.

Menurutnya, ketika mesin partai sudah dihidupkan dan dimaksimalkan, tak tertutup kemungkinan tingkat preferensi dan kesukaan serta dukungan terhadap Airlangga yang merupakan Menko Perekonomian ini, akan meningkat.

"Artinya, mesin Partai Golkar dan koalisinya harus mensosialisasikan secara intensif dan substantif paslon AH. Apa yang ingin dilakukan bila jadi presiden. Sejauh mana janji itu bisa dikonkretkan," jelas Siti.

Siti Zuhro melanjutkan, AH juga perlu menggandeng sosok yang bisa mendongkrak keterpilihannya dalam pilpres. Dia menyampaikan sosok yang tepat untuk mendampingi AH adalah sosok yang berprestasi dan diakui publik secara luas, tidak tersangkut pelanggaran etika dan hukum atau terkait korupsi.

"Calon perempuan bisa dipertimbangkan untuk memenangkan pilpres," ucapnya.

Mengenai koalisi yang dibangun Golkar bersama PAN dan PPP, Siti Zuhro mengatakan, kekuatan mereka sudah sangat cukup untuk menghadapi Pilpres 2024. Memang dari perolehan kursi, Golkar mempunyai 85 kursi, PAN 44 kursi, dan PPP 19 kursi.

Jika ditotal, perolehan kursi ketiga partai itu adalah 148 kursi. Salah satu syarat mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2024 adalah memenuhi ambang batas presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR.

Dengan 148 kursi, ketiga partai tersebut sudah memenuhi persyaratan yaitu minimal 115 kursi, dari total 575 kursi di DPR. "AH adalah calon yang prospektif," tutup Siti Zuhro yang merupakan Profesor Riset BRIN.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More